Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kepolisian Polres Tuban telah mendalami dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah oleh Kades Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Nor Naim.
Kades tersebut dilaporkan oleh Mohamad Toha, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, melalui kuasa hukumnya yaitu Mohamad Syafi'i atas dugaan penjualan tanah seluas 7 hektar, Senin kemarin.
Mohamad Toha, mengklaim jika tanah itu merupakan tanah ahli waris yang belum pernah dipindah tangankan. Namun, tanpa diduga tanah itu sudah berpindah kepemilikan menjadi milik Luthfi wakid.
"Kasus ini sedang kita dalami, karena kita mendapatkan laporan. Ada orang yang melapor mengaku memiliki tanah tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh Wahyudin Latif, Selasa (5/12/2017)
Saat ini, petugas telah memeriksa sejumlah saksi atas perkara tersebut. Saksi itu diantaranya adalah perangkat desa setempat.
Dari keterangan saksi, nantinya akan digali lebih dalam mengenai informasi dugaan penjualan tanah di kawasan Desa Sugihwaras itu. Hasilnya belum diketahui karena masih dikembangkan.
"Kita perisa perangkat juga, kita butuh informasi saksi-saksi tentunya agar perkara ini bisa lebih jelas," ujarnya.
Pihak penyidik satreskrim juga membuka kemungkinan adanya menghadirkan saksi ahli dalam perkara pertanahan. Hal itu dilakukan untuk meluruskan permasalahan yang sedang terjadi.
"Bisa juga kita hadirkan saksi ahli, dalam hal ini orang yang ahli kasus sengketa tanah," pungkasnya.[nok/ito]