Skip to main content

Category : Tag: Ma


Tidak Bertanggung Jawab jadi Penyebab Cerai Terbanyak

Pengadilan Agama Tuban mengungkapkan, selama ini perkara kasus cerai yang ditangani dilatarbelakangi oleh pasangan yang Tidak Bertanggung Jawab, meski beberapa faktor lain juga turut mempengaruhi.

Pemdes dan Warga Margorejo, Giatkan Siskamling

Mulai awal tahun 2017 lalu, Pemerintah Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban memulai menggiatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), dalam siskamling tersebut warga mendirikan Poskamling secara swadaya.

Diserang Wereng, Petani Bakar Tanaman Padi

Petani di Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membakar tanaman padi mereka yang menguning akibat serangan hama wereng. Mereka mengeluh keganasan hama tersebut yang sulit ditanggulangi.

Petugas Pertanian Klaim Padi Montong Aman dari Hama Wereng

Beberapa hari yang lalu dikabarkan bahwa Hama Wereng menyerang tanaman padi milik petani di sebagian wilayah di Kabupaten Tuban, seperti Kecamatan Singgahan. Namun tidak pada padi di Kecamatan Montong. Petugas pertanian Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban mengklaim, tanaman padi milik para petani di kecamatan setempat yang rata-rata telah berumur 80 hari aman dari Hama Wereng.

2611 Janda Diputus Pengadilan Agama Selama 2016

Pengadilan Agama Tuban telah memutus perkara cerai sebanyak 2611 kasus ditahun 2016. Tentu saja dalam putusan tersebut akan berpengaruh terhadap status terbaru bagi penggugat ataupun tergugat. Setidaknya dalam putusan cerai itu ada sebanyak 2611 perempuan yang menyandang status janda.

2016, 2.611 Perkara Cerai Diputus PA Tuban

Pengadilan Agama (PA) Tuban telah memutus sebanyak 2.611 perkara cerai sepanjang tahun 2016. Dari data akumulasi tersebut, terdapat dua jenis perkara cerai yang diputus yaitu Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Pengampunan Pajak

KPP Pratama Tuban Himpun Uang Tebusan Rp 19,6 Miliar

Periode ke II program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Akhir periode kedua tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah menghimpun uang tebusan sebesar Rp 19,6 miliar.

Pengadilan Agama Putus 150 Pasangan Diska di 2016

Pengadilan Agama Tuban telah memutus Dispensasi Kawin (Diska) sebanyak 150 perkara di tahun 2016. Putusan Diska tersebut didasari beragam latarbelakang, seperti kultur daerah, kondisi ekonomi, hamil pra nikah dan berbagai latarbelakang lainnya.