Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Periode ke II program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Akhir periode kedua tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah menghimpun uang tebusan sebesar Rp 19,6 miliar.
Diketahui, terdapat tiga periode pemberlakuan pengampunan pajak. Periode pertama berjalan sejak 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016, periode kedua yakni dimulai dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan periode ketiga berlaku 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 mendatang.
"Tax amnesty (pengampunan pajak, red) yang digulirkan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2016 berhasil memberikan pengampunan sebanyak 866 SPH," kata Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, merujuk Surat Pernyataan Harta, Selasa (10/1/2017).
Data yang diterima blokTuban.com menyebutkan periode pertama berhasil dihimpun 370 SPH dengan uang tebusan Rp 15,4 miliar. Sementara di periode kedua, uang tebusan mencapai Rp 4,2 miliar dengan 496 SPH.
Lebih lanjut, Eko menambahkan fokus periode kedua pengampunan pajak ada pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara pada periode pertama bidikan amnesti pajak lebih kepada pengusaha kakap atau kalangan atas.
Seperti diketahui, sosialisasi program pengampunan pajak oleh KPP Pratama dilakukan dengan berbagai cara. Sebelumnya telah dilakukan turut serta dalam pameran pembangunan dan perdagangan, festival band dan seminar bisnis untuk UMKM.[dwi/ito]