Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Juru Parkir (Jukir) ditempat parkir resmi di kota Tuban patut mendapatkan sorotan. Pasalnya, mereka kerap menarik tarif parkir diatas ketentuan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir.

Bahkan meski dibawah papan informasi tarif parkir dari Dishub, mereka masih saja mengemplang pengunjung dengan tarif diatas ketentuan.

Seorang pengunjung Yadi mengatakan, dirinya kecewa dengan penerapan parkir di Kabupaten Tuban, sebab jukirnya masih banyak yang nakal.

Jukir masih tidak memberikan karcis parkir kepada pengunjung yang datang, seharusnya hal seperti itu kan tidak boleh.

"Saya parkir di Pengadilan Agama, disitu tercantum tarif parkir sepeda motor 1 ribu, tapi minta bayarnya 2 ribu," keluh Yadi kepada blokTuban.com, Minggu, (8/1/17)

Sebelumnya, kejadian yang sama juga terjadi di Parkiran Alun-alun, pengunjung dibuat geleng-geleng dengan tarif yang dilipat gandakan menjadi 200 persen.

Seperti Agung Wibowo, pria yang parkir untuk menikmati suasana di Alun-alun itu harus membayar 3 ribu terhadap Jukir yang menjaga saat itu. Padahal didalam tarif retribusi parkir, biaya parkir sepeda motor hanya 1 ribu.

"Tulisannya 1 ribu, tapi saya disuruh bayar 3 ribu, jauh dari ketentuan," terangnya.[nok/ito]