Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Belum tersedianya blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemohon yang akan membuat data identitas diri membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban harus mencari solusi. Sebab, seperti diketahui bahwa syarat untuk mengurus e-KTP adalah dengan mengisi blangko sebagai persyaratan.
Semenjak 23 September sampai 31 Desember 2016, setidaknya ada sebanyak 17.492 pemohon yang mengajukan kepengurusan e-KTP. Namun, keseluruhan pemohon tersebut tidak bisa melakukan perekaman karena belum adanya ketersediaan blangko. Dengan kondisi demikian, maka dikeluarkanlah solusi surat penangguhan bagi pemohon yang mengajukan perekaman e-KTP.
Disampaikan Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Yuliani, sampai saat ini Pemohon masih belum bisa melakukan perekaman e-KTP karena belum adanya blangko.
Namun, Dispendukcapil memberikan jalan tengah yaitu dengan memberikan surat penangguhan. Surat ini adalah layaknya surat jalan, jadi meski belum melakukan perekaman e-KTP tidak masalah.
"Surat penangguhan ini fungsinya sebagai pengganti e-KTP sementara, jadi aman," ujarnya kepada blokTuban.com, Kamis, (5/1/2017)
Perempuan yang baru saja menjabat Kepala Dispendukcapil beberapa hari itu menjelaskan, dengan adanya solusi tersebut pemohon diharapkan bisa sedikit lebih tenang. Jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan identitas, surat penangguhan tersebut bisa ditunjukkan.
"Sementara pemohon bisa menggunakan surat penangguhan terlebih dulu, nanti jika blangko sudah ada maka baru bisa melakukan perekaman E-KTP," pungkasnya. [nok/col]