Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Sebelum diberlakukan kebijakan baru perubahan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, beberapa perubahan biaya telah dirilis untuk diketahui masyarakat.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 yang akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama dimana rata-rata untuk mengeluarkan surat-surat kendaraan tarifnya naik dua sampai tiga kali lipat.
"Kita ketahui latarbelakangnya (kebijakan perubahan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, red) positif," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, Rabu (4/1/2017).
Tujuan utamanya, lanjut Eko, perubahan tarif untuk meningkatkan PNPB. Sehingga beberapa item mengalami kenaikkan tarif atau sebelumnya tidak dikenakan pajak kini diberlakukan tarif sesuai keputusan pemerintah pusat.
"(Perubahan tarif, red) untuk meningkatkan pendapatan pajak penghasilan dan kesejahteraan petani," katanya.
Diketahui, sosialisasi perubahanan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor di Tuban telah dilakukan sekitar tiga bulan sebelumnya. Beberapa media sosialisasi yang digunakan diantaranya melalui spanduk, radio Pemkab Tuban dan banner yang dipasang di Samsat Tuban. [dwi/rom]
Berikut daftar perubahan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor:
1. Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)
- Roda 2 dan 3: Rp 50.000 menjadi Rp 100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp75.000 menjadi Rp 200.000
2. Pengesahan STNK
- Roda 2 atau 3: Rp25.000 (sebelumnya tidak dipungut biaya)
- Roda 4 atau lebih: Rp 50.000 (sebelumnya tidak dipungut biaya)
3. Penerbitan STCK
- Roda 2 atau 3: Rp25.000 (tetap)
- Roda 4 atau lebih: Rp 25.000 menjadi Rp 50.000
4. Penerbitan TNKB
- Roda 2 atau 3: Rp30.000 menjadi Rp60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp50.000 menjadi Rp100.000
5. Penerbitan BPKB
- Roda 2 atau 3: Rp80.000 menjadi Rp225.000
- Roda 4 atau lebih:Rp100.000 menjadi Rp 375.000
6. Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
- Roda 2 atau 3: Rp75.000 menjadi Rp150.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 75.000 menjadi Rp250.000
7. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
- Roda 2 atau 3: Rp100.000 (sebelumnya tidak dipungut biaya)
- Roda 4 atau lebih: Rp100.000 (sebelumnya tidak dipungut biaya).
Ini Daftar Perubahan Biaya Kepengurusan Surat Kendaraan
5 Comments
1.230x view