Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Anggaran Dana Desa pada 2016 oleh Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana sebesar Rp252 miliar.
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian dana tersebut diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten atau kota.
"Dana Desa pembagiannya ditentukan berdasarkan empat indikator," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemdes dan KB, Mahmudi.
Untuk membangun infrastruktur dan pengembangan potensi desa, sejauh ini didapat dari Dana Desa tersebut. Pengalokasian DD menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah desa bersangkutan.
"Kita (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemdes dan KB, red) tidak bisa memaksa penggunaan DD. Kalau pengawasan dan pembinaan bisa," katanya. [dwi/rom]
2017, Pemkab Anggarkan Dana Desa Rp 252 Miliar
5 Comments
1.230x view