Pengadilan Agama Putus 150 Pasangan Diska di 2016

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pengadilan Agama Tuban telah memutus Dispensasi Kawin (Diska) sebanyak 150 perkara di tahun 2016. Putusan Diska tersebut didasari beragam latarbelakang, seperti kultur daerah, kondisi ekonomi, hamil pra nikah dan berbagai latarbelakang lainnya.

Humas Pengadilan Agama Tuban, Ansor menyampaikan, sepanjang tahun 2016 memang 150 perkara Diska telah diputus oleh pengadilan Agama. Tentu saja dalam putusan tersebut, pengadilan tidak bisa berbuat banyak selain menyepakati permintaan kedua belah pihak.

“Jika keduanya telah memenuhi persyaratan maka tidak ada proses untuk memperlambat putusan Diska, keduanya harus bisa saling berkomitmen,” ujar Ansor kepada blokTuban.com, Senin (9/1/2017).

Menurutnya, Diska yang paling sering dilakukan oleh usia dini itu memang rawan berpisah, karena faktor usia yang dirasa belum matang, sehingga harus saling menjaga kepercayaan antar pasangan.

“Rata-rata usia yang mengajukan Diska masih usia muda, oleh karena itulah yang menjadi kekhawatiran kami,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya berharap perkara Diska yang diputus tersebut bisa menjadikan sebuah kepercayaan bagi keduanya. Agar bisa lebih dewasa dalam menyikapai permasalahan yang terjadi dalam keluarganya, meskipun masih dalam usia dini.

“Semoga para pengaju Diska ini bisa menjaga hubungannya,” pungkasnya. [nok/rom]

Berikut Data Diska di tahun 2016:
- Januari      : 12 Perkara
- Februari     : 15 Perkara
- Maret         : 11 Perkara
- April          : 8 Perkara
- Mei            : 17 Perkara
- Juni           : 26 Perkara
- Juli            : 16 Perkara
- Agustus     : 7 Perkara
- September : 12 Perkara
- Oktober     : 10 Perkara
- November  : 7 Perkara
- Desember  : 9 Perkara.