Penerapan Pasal 170 KUHP dalam Kasus Perusakan Pagar di Mlangi Tuban Dinilai Tepat

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban telah menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam kasus perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mlangi, Siswarin, Kades Kujung, Jali, dan Kepala Dusun (Kasun) Kadutan, Hadi Mahmud. 

Penasehat hukum pelapor, Nur Aziz, menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut sudah tepat dan benar secara hukum.

Menurut Nur Aziz, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP mencakup tindakan yang dilakukan secara terang-terangan (openlijk), yakni dapat dilihat oleh orang lain, meskipun tidak dilakukan di depan umum. 

Selain itu, tindakan tersebut dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, sesuai dengan unsur penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana.

Nur Aziz menegaskan bahwa tidak benar jika terlapor telah mendapatkan izin dari pemilik pagar. Ia menyebutkan bahwa pelapor, Suwarti dan Ali Mudrik, tidak memberikan izin untuk pembongkaran pagar yang berada di atas tanah milik pribadi mereka. 

Bahkan, pihak kontraktor awalnya enggan melakukan pembongkaran tetapi akhirnya dipaksa oleh Kasun Kadutan. 

“Kami memiliki bukti video yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan desakan,” jelas Aziz, yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban.

Aziz juga mengungkapkan bahwa mediasi antara pelapor dan terlapor telah dilakukan dua kali di luar Polres Tuban atas inisiatif pelapor. 

Namun, mediasi tersebut gagal karena penawaran ganti rugi dari pihak terlapor dianggap tidak layak. Ia juga mengapresiasi penyidik yang menangani perkara ini secara objektif dan transparan.

“Kami mendesak Kasat Reskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan tersangka karena bukti permulaan sudah cukup,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, menyatakan bahwa perobohan pagar oleh Pemerintah Desa memang terjadi, namun ada sudut pandang yang berbeda terkait penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Dalam memutuskan suatu fakta, kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi,” ungkap Nang Engki.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, memastikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polres Tuban berkomitmen menangani kasus ini sesuai prosedur.

“Setelah penyidikan selesai, tersangka akan segera ditetapkan,” tutup AKP Dimas Robin Alexander.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat pemerintah desa dalam dugaan perusakan properti warga. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. [Rul/Ali]