Penerapan Pasal 170 KUHP dalam Kasus Perusakan Pagar di Mlangi Tuban Dinilai Tepat
Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban telah menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam kasus perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik, warga Desa Mlangi, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mlangi, Siswarin, Kades Kujung, Jali, dan Kepala Dusun (Kasun) Kadutan, Hadi Mahmud.