Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Nama Aditya Halindra Faridzky atau akrab disapa Lindra masuk dalam daftar panggilan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui KPK pada Senin (11/11/2024) memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019—2024 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021—2022.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh anggota DPRD, yaitu AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara.
Nama-nama yang dimaksud antara lain Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Timur Hudiyono serta beberapa pihak swasta, termasuk Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019—2022.
“Nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan disampaikan setelah penyidikan dianggap cukup,” kata Tessa.
Dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Empat penerima suap ini terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf, sementara 17 pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, pada September 2022. Simanjuntak sendiri telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi hibah pokir DPRD Jawa Timur tahun 2021.
Mas Lindra: Saya Tidak Tahu Soal Pemanggilan (KPK) itu
Sementara itu, salah satu eks anggota DPRD yang dipanggil, Aditya Halindra Faridzky memberikan tanggapan terkait pemanggilan tersebut. Lindra, yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban, mengaku terkejut dan menyatakan ketidaktahuannya tentang pemanggilan oleh KPK.
"Saya tidak tahu soal pemanggilan itu. Saya juga tidak ada terlibat. Selama di DPRD, saya hanya bertugas satu tahun, dari 2019 sampai 2020," ujar Lindra saat ditemui sejumlah wartawan di peringatan Hari Jadi Tuban Ke-31 di GOR Rangga Jaya Anoraga pada Selasa (12/11/2024).
Meski demikian, Lindra menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan jika diperlukan.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya akan memenuhi panggilan tersebut jika memang ada. Namun, perlu diingat masa jabatan saya hanya sampai 2020, karena saya mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada," Katanya.
[Rul/Ali]