Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan operasi di tiga lokasi hiburan malam di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin malam, 11 November 2024.
Dalam razia ini, Satresnarkoba Polres Tuban bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satreskrim Polres Tuban, Brimob, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, dan Satgas Kampung Bebas Narkoba.
Tim gabungan mulai menyisir tempat karaoke Glamor dan M'Oke. Di sana, identitas puluhan pengunjung dan pemandu lagu diperiksa, serta mereka diwajibkan menjalani tes urine.
Selanjutnya, tim gabungan menuju Dunia Karaoke (DK) Kingdom Tuban untuk melaksanakan razia narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Tuban untuk mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto dalam menekan penyalahgunaan narkoba.
"Tiga lokasi hiburan malam sudah kita periksa. Total 86 orang telah menjalani tes urine, dan hasilnya, enam orang dinyatakan positif benzo (obat penenang)," ungkap AKP Harjo.
AKP Harjo menambahkan, pihaknya akan menyelidiki enam orang yang positif tersebut dengan meminta keterangan lebih lanjut.
"Sebagai tindak lanjut, mereka akan dimintai keterangan di kantor untuk memastikan apakah konsumsi benzo ini terkait kondisi kesehatan atau karena resep dokter," jelasnya.
Harjo menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban guna mengurangi penyalahgunaan narkoba.
Ia berharap upaya ini dapat menjadikan Kabupaten Tuban bersih dari narkoba.
"Kami akan terus menggelar razia narkoba secara berkala," tutupnya. [Rul/Ali]