Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Mediasi yang diadakan oleh Unit II Satreskrim Polres Tuban terkait kasus dugaan perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik gagal mencapai kesepakatan damai.
Mediasi ini melibatkan terlapor Kades Mlangi Siswarin, Kades Kujung Jali, dan Kasun Kadutan Hadi Mahmud dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Hal ini dikonfirmasi oleh Nur Aziz, kuasa hukum pelapor, yang hadir mendampingi kliennya di Polres Tuban pada Rabu, (13/11/2024).
“Benar, hari ini kami mencoba mediasi antara Pelapor dan Terlapor, namun tidak ada kesepakatan untuk perdamaian,” ujar Aziz.
Ia menegaskan bahwa meski mediasi gagal, pihaknya tetap menghormati proses restorative justice yang telah ditempuh. Namun, kliennya secara tegas memilih melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Menurut Aziz, proses hukum akan terus berlanjut dan berharap agar perkara segera memasuki tahap selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Ia menekankan bahwa bukti yang ada dinilai sudah cukup untuk mendukung langkah hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, juga mengonfirmasi bahwa upaya mediasi tidak membuahkan hasil damai.
“Mediasi hari ini tidak berhasil, dan pihak pelapor ingin melanjutkan kasus. Selanjutnya tinggal proses gelar perkara,” ujar Dimas.
Dengan gagalnya upaya damai ini, pihak kepolisian diharapkan segera melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut hingga kasus ini mendapatkan kejelasan di jalur hukum. [Rul/Ali]