Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Di balik proses penangkapan seorang pengedar sabu berinisial AL (25) asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik oleh Satresnarkoba Polres Tuban, terdapat cerita menarik yang perlu diketahui publik.
Penangkapan ini terjadi di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada Minggu (10/11/2024) lalu.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. AL bahkan masuk ke area perusahaan Solusi Bangun Indonesia (SBI), memanjat atap bangunan, hingga akhirnya terjatuh dari ketinggian 8 meter sebelum berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Awalnya transaksi direncanakan di jembatan Dynamix, tetapi setelah kami tiba di lokasi, kendaraan yang dicurigai berhenti di depan SBI," jelasnya pada Rabu (13/11/2024).
Setelah mengetahui keberadaan petugas, pelaku langsung melarikan diri ke dalam area perusahaan SBI. Petugas kemudian meminta izin kepada sekuriti untuk mencari pelaku di dalam.
"Kami sudah izin ke sekuriti untuk melakukan pencarian, tetapi pelaku belum ditemukan. Akhirnya, kami kembali setelah diberi tahu sekuriti bahwa ada seseorang yang jatuh dari atap gedung," ujarnya.
Setelah itu, pihak sekuriti SBI berhasil mengamankan AL. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penyisiran untuk menemukan barang bukti.
"Yang mengamankan pelaku adalah sekuriti. Kami juga menemukan barang bukti berupa narkotika dan ponsel yang disembunyikan di atas plafon," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram, selembar tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah ponsel.
Lebih lanjut, perwira berpangkat tiga balok tersebut belum bisa mengungkapkan siapa pihak yang diajak transaksi oleh AL. Namun, setelah penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah pemain lama dalam peredaran narkoba.
"Pelaku ini diketahui sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di Restabes Surabaya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AL dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
[Rul/Ali]