Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Setelah manajer dan bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil “Arta Kencana Sejahtera” (KSPPS BMT AKS) Unit Bulu Bancar dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana ke Polres Tuban, pada Rabu (20/11/2024) pagi penyidik Satreskrim Polres Tuban memeriksa sebanyak 41 orang nasabah.
Kuasa hukum nasabah, Nur Aziz, menyampaikan bahwa dari 41 nasabah yang hadir, belum dapat dipastikan apakah semua bisa diperiksa dalam satu hari mengingat banyaknya jumlah mereka.
"Jadi ini kita datangkan 41 nasabah BMT AKS Bancar dari laporan kemarin. Saat ini penyidik masih memintai keterangan dari beberapa nasabah," ujar Aziz di Mapolres Tuban mendampingi kliennya, Rabu (20/11/2024).
Aziz menambahkan, jika seluruh pemeriksaan dapat selesai hari ini, maka kemungkinan tahap selanjutnya penyidik akan memeriksa terlapor. Namun, apabila belum selesai, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan melengkapi keterangan dari para nasabah yang belum diperiksa.
Selain itu, mantan karyawan BMT AKS yang melaporkan kasus ini juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga kini, enam nasabah tambahan telah bergabung untuk memberikan keterangan dengan total menjadi 47 nasabah yang dididampingi Nur Azis. Sebagian dari mereka dikabarkan mungkin akan menggunakan jasa pengacara lain.
"Baru ada tambahan 6 nasabah baru, yang lainnya mungkin sebagian akan pakai lawyer yang lain atau bagaimana kita belum tahu," kata Aziz.
Ketika ditanya mengenai tanggapan terlapor terhadap laporan ini, Aziz mengungkapkan bahwa belum ada upaya komunikasi dari pihak manajemen KSPPS BMT AKS dengan nasabah.
Yang menarik, Tridian Mulyanto, Manajer KSPPS BMT AKS, justru melaporkan Siti Umi Kulsum, yang merupakan bendahara koperasi, ke Polres Tuban.
“Kita tidak tahu nanti bagaimana proses selanjutnya, kita berikan kewenangan sepenuhnya untuk penyidik mengungkap siapa yang sebenarnya berperan. Namun, menurut data yang kami dapatkan, baik Triadian maupun Siti Umi menandatangani dokumen-dokumen terkait,” ungkap Aziz.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Nur Aziz dan nasabah berharap penyidik secepatnya menyelesaikan kasus dan uang nasabah kembali. Kalaupun uangnya tidak bisa kembali, maka proses hukum harus tetap jalan selurus-lurusnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan terkait pemeriksaan para nasabah BMT AKS Bancar. Data terbaru, baik manajer dan bendahara saling lapor ke Polres Tuban.
"Tridian laporkan Umi Kulsum. Sedangkan Umi Kulsum juga laporkan Tridian ke Polres," Tambahnya.
Kasatreskrim menambahkan, bahwa selain nasabah Bancar, sebanyak 25 nasabah BMT AKS Cabang Tuban Kota juga melaporkan manajer dan bendahara ke Polres. Total ada 4 laporan terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah BMT AKS.
[Rul/Ali]