Buntut Penebangan Pohon Pisang, Kakek 73 Tahun di Tuban Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Seorang kakek di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban membacok tetangganya sendiri hingga mengalami luka parah. Kakek tersebut berinisial ST, 73 tahun, warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tuban. 

ST tega membacok tetangganya sendiri berinisial M, 69 tahun karena merasa kesal, lantaran korban sering kali mengambil atau menebang tanaman pohon pisang miliknya tanpa izin. 

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada, Senin 18 November 2024 sore di pekarangan milik salah satu warga setempat.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kronologi pembacokan itu dipicu karena korban sering kali mengambil tanaman pohon pisang milik pelaku tanpa izin.

Kemudian, sebelum pembacokan itu terjadi, pelaku juga sempat memergoki korban sedang mengambil tanaman pohon pisang miliknya.

"Pelaku saat itu mendapati korban sedang mengambil pohon pisang miliknya. Sehingga pelaku langsung melakukan pembacokan terhadap korban," terang Kasatreskrim Polres Tuban saat konferensi pers, Selasa 19 November 2024.

Akibat peristiwa pembacokan itu, korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan kaki, dan saat ini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuban.

"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali, dibagian kepala dan kaki," tandas Kasatreskrim Polres Tuban.

Atas kejadian itu, petugas dari Polsek Plumpang dan Polres Tuban langsung mendatangi lokasi untuk kemudian menangkap pelaku serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari peristiwa pembacokan itu, petugas kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) berupa parang atau pisau besar dan kaus korban yang berlumuran darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. [Rof/Ali]