Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Manajer dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil “Arta Kencana Sejahtera” (KSPPS BMT AKS) Unit Bulu Bancar, yang berlokasi di Jl. AMD, Dusun Karanganyar, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, dilaporkan oleh sejumlah nasabah ke Polres Tuban.
Keduanya diduga sebagai aktor di balik sulitnya pencairan dana tabungan nasabah yang mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Para nasabah, didampingi kuasa hukum mereka, Nur Azis, melaporkan Tridian Mulyanto (Manajer) dan Siti Umi Kulsum (Bendahara) dengan dugaan penggelapan dana.
Menurut Azis, terdapat 40 nasabah yang saat ini melaporkan kasus ini, dengan nilai tabungan terbesar mencapai Rp156 juta dan terkecil Rp1 juta. Hingga saat ini, total tabungan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp780 juta.
"Dari 41 nasabah yang memberikan kuasa kepada kami, jumlahnya mencapai Rp780 juta. Ini hanya sebagian, karena ada kemungkinan dana lain yang belum dihitung," kata Nur Azis.
Ia menambahkan, dana yang terkumpul di koperasi tersebut mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, telah diupayakan penyelesaian secara internal pada 13 Oktober 2024 antara Siti Umi, mantan istri almarhum Catur (pengurus sebelumnya), dengan Tridian.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiga minggu, dana tersebut tetap tidak bisa dicairkan. Bahkan, kedua pengurus tersebut kini sulit ditemui dan diduga menghindar.
Azis menegaskan, kasus ini bisa dijerat pasal 372 jo. 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Selain itu, ada indikasi tindak pidana pencucian uang, di mana dana nasabah diduga dibelikan aset berupa mobil dan tanah.
"Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana ini," katanya.
Salah satu korban, Lutfia (25), warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, mengaku memiliki tabungan sebesar Rp18 juta yang tidak dapat diambil.
Mantan karyawan KSPPS BMT ini juga mengungkapkan bahwa sejak Mei, nasabah mulai kesulitan mencairkan tabungan mereka dengan alasan dana kosong.
Lutfia, yang telah bekerja di BMT selama lima tahun, mengatakan bahwa masalah ini mulai muncul setelah meninggalnya almarhum Catur.
Nasabah berharap dana mereka bisa dikembalikan. Namun, jika hal ini tak kunjung diselesaikan, kasus pidana ini akan tetap dilanjutkan. [Rof/Ali]