Reporter: Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Kejadian tidak menyenangkan dialami oleh Miftakhul Mubarok (31), warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Semen Indonesia (SIG) pabrik Tuban, yang juga bertugas sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Jenu, mengalami syok berat setelah wajahnya diludahi oleh Kepala Desa Temaji, Suryanto.
Insiden yang dianggap sebagai pelecehan terhadap martabat kemanusiaan ini terjadi di depan umum saat penyaluran bantuan CSR dari pabrik semen milik BUMN tersebut di balai desa setempat pada Jumat (1/11/2024) pukul 19.45. Sejak saat itu, Miftah, sapaan akrab Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temaji, mengalami kesulitan tidur dan merasa batinnya terganggu akibat malu yang ia rasakan.
“Hati saya benar-benar terpukul oleh ulah Pak Suryanto (Kepala Desa Temaji-Red), dia melakukan itu di hadapan orang banyak,” papar Miftah saat ditemui di Kantor LBH KP Ronggolawe di kawasan Perum Grand Latsari Residence Tuban, Senin (04/11/2024).
Akibat peristiwa tersebut, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban itu melaporkan kasusnya ke Polres Tuban, didampingi tiga pengacara dari LBH KP Ronggolawe: Sulamul Hadi, SH, Shofiyul Burhan, SH, dan Suherman, SH. Ketiga pengacara yang memberikan layanan probono (gratis) ini juga merupakan mantan aktivis PMII, dengan latar belakang masing-masing; Sulamul Hadi dari PMII Cabang Surabaya, Shofiyul Burhan dari PMII Cabang Semarang, dan Suherman dari PMII Cabang Lamongan.
Peristiwa tersebut bermula ketika Miftah, selaku Ketua FMK, bersama pengurus FMK lainnya menyalurkan dana CSR PT SIG untuk desa-desa di Ring 1 sekitar pabrik semen dengan nilai bantuan Rp250 juta per tahun. Desa Temaji termasuk di antara 26 desa yang berada di sekitar lokasi pabrik yang berpusat di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban. Pada tahap awal, dana CSR tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM, serta diberikan dana operasional sebesar Rp5.000.000 kepada kepala desa di balai desa setempat.
“Saat acara berlangsung Pak Suryanto datang ikut mengobrol dengan penerima manfaat (pelaku UMKM-Red),” kata Miftah yang saat diwawancarai didampingi tiga pengacara dari LBH KP Ronggolawe tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Suryanto menyampaikan himbauan kepada para penerima manfaat agar dana CSR dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha yang telah ada. Ia menegaskan agar tidak menghiraukan pihak-pihak yang hanya mencari perhatian dan menyebut bahwa tak perlu berpura-pura bila masih membutuhkan uang. Selain itu, Suryanto menekankan bahwa dana CSR berada di bawah kewenangan kepala desa, bukan BPD maupun FMK.
“Kalau ingin menjadi kepala desa segera mencalonkan diri,” kata Suryanto sambil melirik ke Miftah.
“Siapa yang Bapak maksud?” kata Miftah menjawab sindiran Suryanto.
“Awakmu (dirimu),” tegas Suryanto sembari meludahi wajah Miftah.
Miftah tidak membalas. Dia tidak melawan tindakan kepala desanya. Hatinya terpukul. Aktivis PMII yang berpostur tegap itu terguncang dan hanya bisa menyeka ludah dari mulut Suryanto yang berceceran di wajahnya.
Tak berhenti disitu. Suryanto menyerangnya lagi dengan kalimat bernada menantang. “Lapo (Kenapa), tidak terima? Kalau tidak terima, silahkan kalau kamu berani melaporkan saya ke polisi, atau ayo ke kuburan,” kata Suryanto dengan nada meninggi.
“Lapo nang (Untuk apa) ke kuburan?” jawab Miftah lirih.
Mendapat jawaban itu, Petinggi (sebutan Kades di Tuban) yang baru menjabat satu periode itu langsung mencengkeram dan mengangkat kerah baju Miftah sambil membentak, “Ayo nang kuburan.” Miftah tetap diam, tanpa melakukan perlawanan dalam bentuk apa pun. Dia memilih untuk fokus menenangkan para pelaku UMKM penerima manfaat program CSR yang saat itu mulai diliputi rasa takut.
Melihat perseteruan kian panas, Ketua Karang Taruna Desa Temaji, Bakrun, dan Anggota FMK Temaji Berseri, Mukid, mencoba menenangkan Suryanto dengan mengajaknya masuk ke dalam ruang kepala desa. Sementara Miftah tetap melanjutkan penyaluran bantuan untuk UMKM, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Koordinator FMK yang diberikan mandat oleh PT Semen Indonesia. Para penerima manfaat program CSR ketakutan, sehingga tak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan FMK seperti pembagian dana program tahun-tahun sebelumnya. Setelah menerima dana mereka bergegas meninggalkan balai desa.
Selepas para penerima manfaat program CSR meninggalkan tempat, Bendahara FMK Temaji Berseri, Haryanto, menyerahkan dana operasional untuk kepala desa kepada Suryanto.
Atas kejadian tersebut, ungkap Miftah, malamnya tidak bisa istirahat dengan baik. Ia merasa sangat terhina, dijatuhkan harkat dan martabatnya sebagai laki-laki kepala keluarga.
“Saya malu terhadap status saya sebagai Ketua BPD, Pendamping PKH, dan alumni PMII yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, serta mengajarkan nilai-nilai moralitas telah dilecehkan oleh seorang kepala desa,” pungkas Miftah dengan tubuh bergetar menahan rasa perih.
Kades Temaji, Suryanto, tak merespon ketika dimintai konfirmasi. Telepon yang dilakukan SuaraBanyuurip pada hari Senin pukul 13.28, dan 13.41 tak direspon. Demikian konfirmasi ke nomor WA pribadinya pada pukul 13.47 juga tak memperoleh jawaban.
Advokat LBH KP Ronggolawe, Shofiyul Burhan, menyatakan, tindakan Kades Temaji, Suryanto, telah melanggar Pasal 1 Ayat 4 dari UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut menegaskan, arti penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat baik jasmani atau rohani. Jika dikorelasikan dengan kronologis kejadiannya, perbuatan tersebut mengindikasikan pencemaran nama baik secara lisan dengan tuduhan fitnah. Meludahi wajah orang mengakibatkan korban mengalami penyiksaan batin, menimbulkan rasa sakit psikologis sebagai warga negara yang harus dilindungi harkat martabatnya selaku manusia.
Sedangkan sisi pidana dari KUHP sama halnya melanggar Pasal 310 dan 315 KUHP. Pada pasal 310 Ayat 1, pasca putusan MK Nomor: 78/PUU.XXI/2023, unsur dalam pasal tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudkan supaya hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Menurut Shofi, begitu lawyer muda itu akrab disapa, sesuai kronologi kejadian yang menimpa kliennya, telah terjadi perbuatan pidana yang diduga dilakukan Kades Temaji Suryanto. Ia melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik terhadao kliennya, dengan melakukan tuduhan secara lisan berupa kalimat, “Nek ono wong golek rai gak usah di badaki (Kalau ada orang mencari muka tidak usah ditanggapi), iku wong munafik timbangane podo doyan duwek (itu orang munafik daripada sama-sama mau uang).”
Saat ditanya balik oleh Miftah (korban), "Sopo kuwi (Siapa itu)? Dijawab oleh Kades Temaji, ‘kuwe’ (kamu).” Ungkapan lisan tersebut diketahui khalayak ramai/di muka umum saat kegiatan penyaluran dana CSR dari SIG (PT Semen Indonesia) yang dikordinir oleh korban.
Sedangkan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yaitu tiap penghinaan dengan yang tidak bersifat pencemaran yang dilakukan di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan. Perbuatan tersebut diancam pidana paling lama 4 bulan 2 minggu, atau pidana denda Rp 4,5 juta.
“Perbuatan yang dilakukan Kades Temaji, memenuhi unsur pidana,” tegas Shofi saat dikonfrontir sebelum berangkat mendampingi Miftah ke Polres Tuban. Diantaranya berupa, melakukan penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran berupa tuduhan munafik, dan doyan duwik (mengarah tuduhan korupsi), menjambak kerah baju, dan meludahi korban. Perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, yakni di Balai Desa Temaji di hadapan para penerima bantuan program CSR.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan, saat ini pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menyatakan dukungannya terhadap penanganan kasus yang menimpa Miftakhul Mubarok, Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban. Dalam pernyataannya, IKA PMII menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada tim pengacara yang telah ditunjuk.
"Kita percayakan pada lawyer yang sudah ditunjuk. Karena mereka (Lawyer) juga sahabat-sahabat PMII. Tapi jika dirasa perlu, monggo silahkan dibuat. Yang pasti kami IKA PMII akan membackup kasus ini," ungkapnya.
Khoirul Huda juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang menimpa Ketua FMK, Miftakhul Mubarok. IKA PMII juga menyayangkan tindakan Kepala Desa Temaji, yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Kita meminta pada aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kita juga menyayangkan perbuatan dari Kades sebagai pejabat yang tidak mencerminkan sebagai figur seorang pejabat yang semestinya menjadi tauladan masyarakatnya," tambah dia.
Lebih lanjut, ia menunjukkan keseriusannya dalam mendukung penanganan kasus yang menimpa Ketua FMK, Miftakhul Mubarok. Dalam pernyataannya, IKA PMII siap mengerahkan kader dan alumni PMII untuk turun ke jalan atau mendatangi Polres Tuban jika diperlukan, guna memastikan kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius.
"Jika dirasa perlu, semua Kader dan alumni PMII akan kita ajak turun jalan atau mendatangi Polres Tuban agar kasus tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan serius," pungkasnya.[Rof/Rul]