Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban memanggil Lurah Baturetno, Kecamatan Tuban, Arif Sujatmiko, pada Rabu (6/11/2024), untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada.
Dugaan pelanggaran ini muncul akibat komentar yang ditinggalkan oleh Arif di media sosial, Rabu (6/11/2024).
Pemanggilan Arif berawal dari komentarnya pada unggahan di media sosial yang berbunyi: "SELAMATKAN GUS WAFI, BIARKAN BELIAU TETAP JADI ULAMA’ MUDA YANG BISA BERIKAN PIWELING, PIWULANG DAN PITUTUR KEPADA UMAT. BUPATINYA JUGA MUDA BIARLAH MAS LINDRA BUPATINYA. PILIH 02 ORA PINGIN LIYANE, MUNG MAS LINDRA WAE WONG ENOM SING SMART, ENERGIK, AKEH IDENE, MIKIR RAKYATE LANJUTKAN!!!”
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Mochammad Sudarsono, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari temuan pengawasan siber Bawaslu.
"Hari ini, kami mengadakan klarifikasi terhadap Lurah Baturetno karena komentar yang bersangkutan di media sosial menjadi temuan pengawasan kami," ujar Sudarsono.
Sudarsono menambahkan bahwa pemanggilan ini adalah tahap awal dalam proses pendalaman.
"Kami meminta keterangan untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.
Hasil klarifikasi ini nantinya akan dibahas dalam rapat pleno bersama pimpinan Bawaslu lainnya.
Dugaan pelanggaran yang dikenakan terhadap Arif mencakup ketentuan netralitas ASN sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang ASN berpihak dalam pemilu, dengan ancaman pidana jika terbukti melanggar.
Kepada media, Arif Sujatmiko mengakui bahwa pemanggilan ini memang berkaitan dengan komentarnya di media sosial. Ia menjelaskan bahwa komentar tersebut dibuat secara spontan.
"Saya memang sempat berkomentar di media sosial, mungkin tidak sengaja karena spontan saat menelusuri TikTok," ujarnya.
Namun, ketika ditanya siapa yang diunggahannya ia komentari, Arif mengaku tidak ingat. "Saat itu saya hanya sekadar scroll dan berkomentar spontan saja," ungkapnya.
Kasus ini kini sedang dalam proses klarifikasi lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut yang akan diambil.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas Pilkada, Bawaslu Tuban telah memeriksa berbagai pihak, seperti perangkat Desa dan Kades di Kecamatan Rengel, dan Lurah di Kecamatan Tuban.
[Rof/Ali]