Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Tuban telah memasuki hari keempat pada Senin (4/11/2024).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban menargetkan proses ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari delapan hari.
“Kami targetkan sebelum Jumat (8/11) besok sudah tuntas,” ujar Ketua KPUK Tuban, Zakiyatul Munawaroh.
Zakiya menjelaskan bahwa KPUK Tuban telah mengerahkan sekitar 350 tenaga untuk melipat total 1.932.874 lembar surat suara pilgub dan pilbup.
Hingga Senin sore, sebagian besar surat suara telah berhasil dilipat, meskipun belum ada data pasti mengenai persentase yang selesai ataupun jumlah surat suara yang rusak.
Zakiya menambahkan bahwa surat suara yang rusak akan direkap setelah proses pelipatan selesai.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Abdul Mundlir, melaporkan bahwa sejak proses penyortiran dan pelipatan dimulai pada Jumat (1/11), telah ditemukan puluhan surat suara yang rusak.
Namun, pihaknya masih belum memiliki data total jumlah kerusakan hingga hari ketiga pelaksanaan.
Mundlir menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan ketat selama proses penyortiran dan pelipatan.
Setiap petugas harus melakukan absensi lengkap sebelum masuk ke ruangan dan menjalani pemeriksaan saat masuk dan keluar.
Petugas tidak diizinkan membawa alat dari luar, dan selama jam istirahat, seluruh pekerja diwajibkan keluar ruangan untuk memastikan pekerjaan berhenti sementara.
Proses penyortiran dan pelipatan ini diharapkan dapat selesai tepat waktu untuk mendukung kelancaran Pilkada mendatang di Kabupaten Tuban. [Rof/Ali]