Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Proses penelusuran dugaan politisasi Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) di Kabupaten Tuban terus berlanjut di tengah masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memulai langkah-langkah klarifikasi dengan memanggil beberapa pihak terkait.
Setelah memperoleh dokumen penting dan melakukan pemeriksaan di gudang beras di Kecamatan Soko, Bawaslu resmi memulai pemanggilan pada hari Kamis (24/10/2024). Lima pihak dijadwalkan untuk memberikan keterangan.
Pada hari pertama, yang dipanggil adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos PPPA) serta Penyedia Beras, Haji Ali.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan hadir dalam pemanggilan hari pertama ini, dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban serta perwakilan penerima BPNTD dijadwalkan hadir di hari kedua.
Bawaslu Tuban juga telah menerbitkan Register Dugaan Tindak Pidana terkait kasus ini dengan nomor 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024.
Proses klarifikasi akan dilakukan selama lima hari, dengan hasilnya nantinya akan dikaji oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Kita lakukan klarifikasi terkait penyaluran bansos yang sempat viral kemarin. Hari ini kita memanggil Kadinsos dan penyedia beras. Ada sekitar lima pihak yang akan dimintai keterangan," ujar M. Sudarsono, salah satu anggota Bawaslu Tuban yang didampingi oleh Sutrisno Puji Utomo.
Menurut Sudarsono, salah satu fokus utama klarifikasi adalah keberadaan tagline tertentu yang ditemukan di karung beras kemasan BPNTD, yang diduga memiliki unsur politisasi.
"Yang ditanyakan ke pihak yang dipanggil, yaitu keberadaan tagline tersebut. Mengapa harus ada di kemasan BPNTD?" jelasnya.
Bawaslu akan mengkaji hasil klarifikasi tersebut bersama Gakkumdu untuk memastikan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak.
Pada hari pertama pemanggilan, Kadinsos dan penyedia beras telah hadir, namun Bawaslu masih menunggu kehadiran KPU Tuban.
Pemanggilan terhadap Kadinsos dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pemegang kebijakan penyaluran bansos.
Sedangkan penyedia beras dipanggil karena menjadi pemenang tender pengadaan bansos. Untuk KPU Tuban dipanggil untuk diklarifikasi terkait visi misi.
Terkait kemungkinan adanya pemanggilan ulang, Bawaslu menyatakan hal itu tergantung pada kebutuhan penelusuran lebih lanjut.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai adanya dugaan politisasi bansos di masa kampanye ini. [Rof/Ali]