Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Satuan Lalu Lintas Polres Tuban menggelar operasi hunting system pada Selasa malam (22/10/2024) yang dipimpin oleh Kanit Turjawali, Satlantas Polres Tuban, IPDA Garmani. Dalam operasi tersebut, sebanyak 182 pelanggar lalu lintas berhasil ditindak.
Dari total pelanggaran, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, mencapai 140 pelanggar.
Selain itu, sebanyak 42 kendaraan terjaring karena menggunakan knalpot tidak standar atau dikenal dengan istilah knalpot "brong".
Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, seperti menggunakan ban kecil atau knalpot brong, juga termasuk dalam pelanggaran yang ditindak.
IPDA Garmani menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di wilayah Tuban.
Oleh karena itu, sebanyak 42 kendaraan ditahan sementara di Mapolres Tuban. Operasi tersebut dilakukan di lima titik strategis, yakni di Simpang 4 Patung, Simpang 4 Al Falah, Simpang 4 Kembang Hijau, Simpang 3 Samudera, dan Simpang 4 Wahyu Utama.
“Kendaraan yang diamankan sementara akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah sidang di pengadilan. Pemilik wajib mengembalikan kendaraan ke kondisi standar dan menunjukkan surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK yang masih berlaku,” ungkap IPDA Garmani kepada blokTuban.com, Rabun(23/10/2024).
Selain itu, dalam rangka Operasi Zebra yang sedang berlangsung, Satlantas Polres Tuban juga telah mengamankan beberapa kendaraan roda empat, termasuk dua mobil pribadi dan dua truk, yang tidak dapat menunjukkan surat-surat saat pemeriksaan.
Operasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan menjaga keamanan selama berlangsungnya sebuah event besar yang dihadiri oleh masyarakat Tuban. Operasi hunting system akan terus dilakukan untuk menertibkan lalu lintas di wilayah Tuban. [Rof/Ali]