Reporter : Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah menerbitkan register dugaan tindak pidana terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) tahap II tahun 2024.
Berdasarkan nomor register 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024, Bawaslu dan Gakkumdu akan segera melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap para pihak atas dugaan pelanggaran ini.
M. Sudarsono, anggota Bawaslu Tuban yang didampingi oleh Sutrisno Puji Utomo dan Nabrisi Rohid, menyatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan Bawaslu setelah penelusuran terkait penyaluran bansos, ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
Dugaan ini terkait dengan pelanggaran pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang menyatakan bahwa pejabat ASN dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pada penyaluran beras tersebut terdapat bagian dari visi dan misi salah satu pasangan calon, yang bisa diinterpretasikan sebagai upaya menguntungkan pihak tertentu," ujar M. Sudarsono di Kantor Bawaslu, Rabu (23/10/2024).
Meskipun belum ditentukan secara pasti pihak yang bertanggung jawab, Bawaslu mengindikasikan bahwa kelalaian bisa berasal dari dinas terkait atau pihak lain yang terlibat, termasuk pengusaha beras. Kajian lebih mendalam akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tahap selanjutnya adalah klarifikasi dengan pemanggilan pihak-pihak terkait, baik dari dinas maupun pengusaha beras," tambahnya. Proses pengembangan kasus ini akan dilakukan dalam lima hari ke depan.
Saat ini, Bawaslu Tuban menegaskan bahwa unsur formil dan materiil dari dugaan pelanggaran sudah terpenuhi.
Klarifikasi dan pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2024 anggota Bawaslu Tuban yakni M. Sudarsono dan Sutrisno Puji Utomo telah menelusuri dugaan politisasi Bansos dengan meminta dokumen Kadinsos, PPPA dan PMD Tuban, Sugeng Purnomo dilanjutkan pengeceksn gudang beras milik Haji Ali di Desa Mentoro, Kecamatan Soko.
"Kedatangan Bawaslu ke gudang beras di Soko untuk memastikan bahwa kemasan bansos telah diubah dan tidak ada tagline salah satu Paslon," Kata M. Sudarsono.
Sudarsono melanjutkan, sesuai keterangan penyedia beras bahwa masih ada 16.000 sak beras yang akan segera didistribusikan. Dan dipastikan saat didroping ke wilayah Tuban sudah bersih dari tagline yang sempat viral itu.
"Dengan dihapusnya tagline di kemasan bansos itu bagus dan lebih kondusif. Berbeda dengan diawal saat viral sama-sama diketahui menimbulkan kegaduhan," tambahnya.
"Jadi baguslah langsung dihapus. Kami (Bawaslu) tekankan mengutamakan pencegahan pelanggaran saat kampanye Pilkada 2024," bebernya.
Data yang dihimpun dari Dinsos, PPPA dan PMD Tuban, di tahun 2024 Dinsos menyalurkan 4 kali BPNTD kepada masyarakat pra sejahtera. Dua tahap sudah tersalurkan dan dua tahap lagi rencananya disalurkan sebelum 20 November 2024. [Rof/Ali]