Kasus Politisasi Bansos BPNTD dan Netralitas Perangkat Desa Tuban Resmi Dihentikan, Tidak Cukup Bukti Pidana

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Dua kasus yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, sebagai anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama kepolisian dan kejaksaan telah diputuskan hasilnya. 

Pertama, tim Gakumdu menyampaikan hasil rilis terkait penanganan dugaan pelanggaran pidana penyaluran bansos BPNTD Tuban dalam Pemilihan Serentak 2024, Selasa (29/10/2024). 

M. Sudarsono, anggota Bawaslu Tuban, bersama dengan M. Sutrisno Puji serta perwakilan dari pihak kejaksaan dan kepolisian, menjelaskan bahwa perkara dugaan politisasi bansos yang mencuri perhatian publik telah dilakukan registrasi hingga tahap kedua. 

"Kami telah melakukan pembahasan dugaan tindak pidana bansos bersama kepolisian dan kejaksaan untuk menilai apakah temuan dugaan pidana tersebut memenuhi unsur atau tidak," ujar M. Sudarsono.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, hasil kajian kedua menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pidana. 

Proses klarifikasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari Dinas Sosial, Bagian Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), penerima bantuan, dan penyedia beras. 

Selain itu, Bagian Hukum Pemkab juga tidak keberatan soal Motto Mbangun Deso Noto Kuto digunakan oleh salah satu Paslon. Motto tersebut telah diatur dalam Perbup Nomor 200 tahun 2021. 

"Oleh karena itu, kasus tersebut secara resmi dihentikan," imbuhnya. 

Pembuktian Bawaslu terhadap unsur dalam pasal 71 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 terdapat aturan "pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, dan Kades atau sebutan lainnya Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

Artinya ketentuan pasal 71 ayat (1) tersebut tidak dapat dibuktikan dalam proses klarifikasi dan pembuktian pada perkara pelaksanaan pembagian bansos BPNTD yang dalam kemasan bertuliskan"mbangun deso Noto kjrho" oleh Pemkab Tuban karena program resmi dan sesuai Perbup Tuban Nomor 200 tahun 2021.

"Temuan ini dengan nomor: 004/TM/PG/KAB/16.38/X/2024 bukan merupakan pidana pemilihan," ujarnya. 

Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan temuan terkait netralitas perangkat desa dalam pendistribusian bantuan sosial (bansos), yang sempat menjadi sorotan media. 

Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan klarifikasi kepada satu perangkat desa di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), Jumat sore (25/10/2024). 

Dugaan ini mencuat setelah tersebar foto yang menunjukkan perangkat desa diduga berpose dengan simbol jari yang disinyalir mengarahkan dukungan dengan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye.

Kepala Dusun (Kadus) Ketapang, Desa Campurejo, M. Missauri Rizza, yang turut dimintai klarifikasi, menyatakan bahwa pose jari tersebut tidak disengaja. 

Menurutnya, interaksi dengan pendamping bansos terjadi spontan, dan foto tersebut diambil oleh perangkat desa lain tanpa sepengetahuannya. 

"Pose dua jari difoto itu karena ada yang bertanya berapa warga yang belum mengambil beras bansos. Spontan Kadus Ketapang menjawa dengan cara mengacungkan dua jari dan terfoto," tambahnya. 

Pembuktian Bawaslu terhadap unsur dalam pasal 51 huruf j UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan perangkat desa dilarang: "ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah".

Artinya, ketentuan pasal 51 huruf j tidak dalam pelaksanaan pembagian bansos BPNTD yang dilakukan oleh Pemkab merupakan program resmi Pemkab dan bukan dibagikan dalam kegiatan kampanye dan/atau kegiatan denganaadanya unsur kampanye. 

"Temuan dengan nomor: 005/TM/PG/KAB/16.38/X/2024 bukan merupakan netralitas perangkat desa," jelasnya. 

Setelah kajian mendalam di internal Bawaslu, dugaan pelanggaran netralitas tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Selama klarifikasi, pihak Bawaslu turut memberikan imbauan agar distribusi bantuan sosial, apabila berlanjut, tidak dilakukan mendekati masa pencoblosan untuk menjaga netralitas proses pemilu.

Berdasarkan data dari Dinsos PPPA dan PMD Tuban, BPNTD tahap 3 dan 4 akan dikucurkan sebelum coblosan. Direncanakan bansos akan disalurkan sebelum tanggal 20 November 2024. [Rof/Ali]