Foto Pose Jari Viral, Bawaslu Tuban Panggil Perangkat Desa Campurejo dan TKSK

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan klarifikasi kepada satu perangkat desa di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), Jumat sore (25/10/2024). 

Dugaan ini mencuat setelah tersebar foto yang menunjukkan perangkat desa diduga berpose dengan simbol jari yang disinyalir mengarahkan dukungan dengan salah satu pasangan calon dalam masa kampanye.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Sudarsono, menjelaskan bahwa perangkat desa tersebut diduga melakukan pose jari yang mengarah kepada salah satu pasangan calon. 

Selain perangkat desa, pihak Bawaslu juga turut memanggil Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tampak dalam foto tersebut untuk memberikan klarifikasi.

"Kami sudah meregister temuan ini terkait netralitas perangkat desa. Beberapa perbedaan muncul dalam proses verifikasi antara perangkat desa dan TKSK, dan hasil klarifikasinya akan kami kaji lebih lanjut bersama pimpinan untuk menentukan tindak lanjut," ujar Sudarsono.

Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan pentingnya netralitas aparat desa selama masa kampanye, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial, yang bisa dianggap sensitif terhadap unsur politik. 

Jika ditemukan bukti ketidaknetralan, Bawaslu akan mengkaji lebih lanjut melalui rapat pleno untuk memutuskan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Ketapang, Desa Campurejo, M. Missauri Rizza, yang turut dimintai klarifikasi, menyatakan bahwa pose jari tersebut tidak disengaja. 

Menurutnya, interaksi dengan pendamping bansos terjadi spontan, dan foto tersebut diambil oleh perangkat desa lain tanpa sepengetahuannya. 

Dia mengklaim, bahwa pose dua jari difoto itu karena ada yang bertanya berapa warga yang belum mengambil beras bansos. Spontan Kadus Ketapang menjawa dengan cara mengacungkan dua jari dan terfoto. 

“Saya tidak tahu bahwa foto itu akan viral, bahkan saya tidak memiliki filenya,” katanya.

Rizza menambahkan bahwa meski paham larangan berpose yang bisa diartikan condong ke salah satu pihak dalam masa kampanye, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak disengaja dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk kampanye. 

Sebagai mantan anggota KPPS dan PPS, ia mengaku memahami aturan untuk menjaga netralitas sebagai perangkat desa.

Bawaslu Tuban menegaskan akan terus memantau dan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas netralitas di kalangan perangkat desa. [Rof/Ali]