Dipanggil Bawaslu, KPU dan Pemkab Tuban Sepakat Tagline Pemerintah Sah Digunakan Paslon

Reporter : Mochamad Nur Rofiq 

blokTuban.com - Penelusuran dugaan politisasi Bansos BPNTD kini masuk tahap pemanggilan beberapa pihak untuk klarifikasi. Giliran dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Saiful Anwar dan Agus Umar Faruq, menghadiri undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (25/10/2025) pagi. 

Klarifikasi ini berkaitan dengan visi dan misi pasangan calon dalam Pilkada Tuban yang menggunakan tagline "Mbangun Deso Noto Kutho."

Saiful Anwar menyatakan bahwa sesuai aturan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan KPT 12/29, tidak ada larangan mengenai penggunaan visi misi serupa dengan tagline pemerintah daerah. 

“Kaitannya dengan visi misi itu pada saat pendaftaran calon, berpedoman pada RPJPD. Jadi, selama visi misi tersebut sudah sesuai dengan RPJPD, maka hal itu bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Saiful. 

Ia juga menyebut bahwa KPU telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan BAPPEDA dan mendapat pengesahan mengenai keselarasan visi misi tersebut dengan perencanaan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa regulasi yang ada tidak mengatur atau melarang penggunaan tagline pemerintah daerah oleh pasangan calon. 

"Tidak ada regulasi yang dilanggar, karena PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan KPT 12/29 hanya mengatur pedoman penyusunan visi dan misi, bukan larangan ketika tagline tersebut sama dengan milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tuban, Kabag Hukum Cyta Sorjawijati menambahkan bahwa penggunaan slogan pemerintah daerah oleh pasangan calon masih diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. 

"Sepanjang tidak bertentangan, tidak masalah. Pasangan calon lain juga diperbolehkan menggunakan tagline tersebut," jelasnya. Moto Kabupaten Tuban sendiri telah diatur dalam Perbup Nomor 200 Tahun 2021.

Sementara itu, anggota Bawaslu Tuban, M. Sudarsono, menjelaskan bahwa pemeriksaan klarifikasi ini bertujuan mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada. 

“Klarifikasi ini merupakan bagian dari pemeriksaan terkait register pidana Pilkada. Kami akan kaji lebih lanjut bersama tim Gakkumdu dari Polres dan Kejaksaan,” ujarnya. 

Setelah data dan keterangan lengkap, hasil klarifikasi ini akan ditelaah untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.

Klarifikasi terakhir juga akan dilakukan terhadap penerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). 

Hasil kajian keseluruhan nanti akan menjadi bahan pembahasan pada tahap selanjutnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Diketahui, dua pihak sebelumnya juga telah dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi yaitu Kadinsos PPPA dan PMD Tuban, Sugeng Purnomo serta penyedia beras asal Desa Mentoro, Kecamatan Soko. [Rof/Ali]