Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Menanggapi pengaduan masyarakat mengenai adanya tindakan asusila di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Tuban langsung melakukan patroli dan penggerebekan pada Selasa (19/11/2024).
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, saat petugas Satpol PP sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kota, seorang warga melaporkan adanya tindakan asusila di rumah kontrakan yang sudah diamankan oleh warga sekitar.
"Setelah dilakukan pengecekan, di rumah kontrakan yang disewa oleh AZ (21 tahun, laki-laki) dan RMC (21 tahun, perempuan), petugas menemukan tiga pasang muda-mudi yang tidak memiliki ikatan sah sebagai suami-istri," ujarnya.
Ketiga pasangan tersebut adalah FY (20 tahun, laki-laki) asal Planjan - Tambakboyo bersama NA (17 tahun, perempuan) asal Gesing - Semanding.
MU (19 tahun, laki-laki) asal Sumurgeneng - Jenu bersama LH (18 tahun, perempuan) asal Gedongombo - Semanding.
NA (18 tahun, laki-laki) asal Sumurgeneng - Jenu bersama KZ (16 tahun, perempuan) asal Karang - Semanding.
"Seluruh pasangan ini kemudian diberikan pembinaan dan diserahkan kepada keluarganya untuk penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Selain itu, pemilik rumah kontrakan diberi peringatan dan diwajibkan untuk memutus kontrak dengan para penyewa.
Gunadi berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan properti dan menjaga ketertiban lingkungan.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran ketertiban umum," tegasnya. [Rul/Ali]