Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman kantor setempat pada Selasa pagi (26/11). Barang bukti tersebut berasal dari 80 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan pengadilan.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, didampingi Kasi PB3R Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida. Turut hadir pula perwakilan dari Kepolisian Resor Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam keterangannya, Imam Sutopo menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kasus pidana, di antaranya narkotika, kesehatan, perlindungan anak, kehutanan, orang dan harta benda, serta keamanan negara dan ketertiban umum.
“Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan terkait penanganan perkara, yaitu eksekusi badan, eksekusi biaya perkara, dan eksekusi barang bukti. Hari ini kita laksanakan eksekusi barang bukti yang sudah inkrah, sehingga tahapan penanganan perkara sudah tuntas,” ungkap Imam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan pengadilan sejak Juli hingga Oktober 2024. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 16 perkara narkotika: 25,648 gram sabu dan 19.300 pil karnopen.
23 perkara kesehatan: 58.078 pil double L, 2.016 pil Y, dan dua unit handphone. Perkara perlindungan anak: barang bukti berupa baju hingga sprei. Perkara kehutanan: dua buah gergaji. Perkara orang dan harta benda: handphone hingga helm. Perkara keamanan negara dan ketertiban umum: barang bukti berupa bantal dan celurit.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti melarutkan narkotika dan obat-obatan terlarang ke dalam air yang dicampur sabun pembersih lantai.
Barang bukti lain, seperti pakaian dan dokumen, dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara handphone dihancurkan menggunakan palu.
“Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap tidak ada potensi tindak pidana baru, khususnya terkait narkotika yang berisiko disalahgunakan apabila salah penyimpanan,” tandas Imam. [Rof/Ali]