Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pendistribusian 79.800 bungkus snack gratis yang telah terkirim ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Soko.
Snack tersebut direncanakan untuk dibagikan kepada pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Dua komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Ahmad Mundlir, melakukan penelusuran dan menemukan 1.330 dus snack sudah terdistribusi ke tingkat desa di Kecamatan Soko.
Menurut Sutrisno, yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, perhatian penyelenggara seharusnya fokus pada kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami sudah meminta kepada seluruh jajaran KPU di bawah agar tidak turut mendistribusikan snack ini,” ujar Sutrisno, Senin (25/11/2024).
Sutrisno juga mengungkapkan kekhawatiran atas keamanan snack tersebut untuk dikonsumsi. Ia menyebutkan bahwa produk mendekati tanggal kedaluwarsa, yakni 11 Januari 2024.
“Tertera dalam kemasan itu kedaluwarsa tanggal 11 Januari 2024, masa konsumsinya tinggal satu bulan lagi,” tambahnya.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, membenarkan adanya bantuan snack tersebut, yang berasal dari seorang pengusaha di Kecamatan Soko.
Namun, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penghentian distribusi yang diminta oleh Bawaslu.
Dengan situasi ini, Bawaslu berharap langkah tersebut dapat memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan tertib dan aman tanpa menimbulkan risiko bagi masyarakat. [Rof/Ali]