Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Hak pilih sejumlah warga di Kabupaten Tuban terancam akibat kesalahan dalam pendataan pemilih, Senin (25/11/2024).
Salah satu kasus terjadi di TPS 6 Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, di mana Sunoto, warga setempat, tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena dinyatakan meninggal dunia, meskipun ia masih hidup.
Dikutip dari beberapa sumber berita, Sunoto mengaku tidak menerima formulir C-KWK sebagai pemberitahuan untuk memilih. Hal ini diketahui setelah dilakukan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tuban.
Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, menyatakan bahwa kesalahan tersebut terungkap saat pemantauan lapangan.
“Kami temukan kasus ini saat verifikasi. Ada stiker Coklit di rumahnya, tapi namanya tidak muncul di DPT. Akibatnya, dia tidak mendapat undangan,” ujar Sutrisno.
Sutrisno menegaskan bahwa Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan hak pilih Sunoto tetap terlindungi.
“Prinsip utama kami adalah memastikan setiap warga yang berhak memilih tidak kehilangan haknya,” tegasnya.
Kasus serupa terjadi di TPS 5 Desa Sumberjo, Kecamatan Rengel. Miyati, warga setempat, mengeluhkan tidak menerima formulir C-KWK, meskipun dua anggota keluarganya mendapatkannya.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kesalahan terjadi karena adanya dua nama yang mirip, sehingga salah satu dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua PPS Desa Sumberjo, Andrik, menjelaskan bahwa petugas salah mengira salah satu nama dalam keluarga Miyati sudah tidak memenuhi syarat.
“Petugas mengira salah satu anggota keluarga sudah TMS karena nama yang hampir sama. Padahal, itu keluarga yang berbeda,” jelas Andrik.
Setelah klarifikasi, Miyati akhirnya menerima formulir pemberitahuan.
“Alhamdulillah, masalah ini sudah terselesaikan, dan hak pilihnya tetap terjamin,” kata Sutrisno menutup pernyataannya. [Rof/Ali]