Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Ratusan surat suara yang rusak atau sobek dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada Selasa pagi (26/11/2024). Pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi 111 surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta 127 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara rusak dilakukan sesuai dengan aturan KPU RI dan merupakan bagian dari persiapan akhir.
"Hari ini hari terakhir jelang pemungutan suara. KPU Tuban telah memusnahkan surat suara yang rusak. Tidak ada surat suara yang kelebihan," ujar Zakiyatul Munawaroh.
Zakiya juga menyebutkan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh pihak TNI, Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu.
"Harapannya, besok tidak ada lagi surat suara yang rusak, sehingga proses pemungutan suara bisa berjalan lancar," tambahnya.
Pemusnahan surat suara rusak ini merupakan langkah penting untuk menjamin kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Tuban. [Rul/Ali]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published