Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Empat bulan pertama di tahun 2017 menjadi batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak (WP) di wilayah Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Tuban.
Hajatan tahunan berupa penerimaan laporan SPT menjadi agenda KPP Pratama Tuban untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajam, obyek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan ada dua penerimaan SPT Tahunan yakni SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2017. Kedua, penerimaan SPT Tahunan PPh Badan yang berakhir pada 30 April 2017 mendatang.
"Akan dilakukan sosialisasi pengisian SPT Tahunan, baik yang melapor secara manual maupun secara online (e-filing)," kata Eko, Selasa (10/1/2016).
Selain itu, bagian Pelaksana KPP Pratama Tuban, Wahyudi mengatakan sejauh NI setip wajib pajak yang datang terkadang dalam keadaan kosong. Artinya mereka terkadang tidak tahu harus melakukan apa dengan blangko pelaporan SpT Tahunan di tangan.
"Konsultasi tetap dibuka, baik secara langsung (di kantor, red), melalui SMS atau What's App di nomor 08113300648," kata Wahyudi menambahkan.
Pantauan blokTuban.com di KPP Pratama Tuban yang terletak di jalan Pahlawan Nomor 8, Gedongombo - Tuban dipadati sebagai wajib pajak yang melakukan pengisian blangko SPT tahunan. Tiap wajib pajak menerima petunjuk untuk turut serta dalam mematuhi peraturan perpajakan.[dwi/ito]