blokTuban.com - Pengadilan Agama Tuban mengungkapkan, selama ini perkara kasus cerai yang ditangani dilatarbelakangi oleh pasangan yang Tidak Bertanggung Jawab, meski beberapa faktor lain juga turut mempengaruhi.
"Kasus cerai paling banyak didasari faktor pasangan yang Tidak Bertanggung Jawab," Kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Ansor, kepada blokTuban.com (Rabu, 11/1/17)
Dia menyatakan, ditahun 2016 ini setidaknya Pengadilan Agama Tuban telah memutus perkara cerai sebanyak 2611 kasus. Dengan rincian Cerai Talak sebanyak 1089 perkara, dan Cerai Gugat sebanyak 1522 perkara.
"Kita memutus sebanyak 2611 perkara selama 2016, ada dua jenis perkara" ujar Ansor.
Untuk faktor cerai karena tidak bertanggung jawab ini ada sebanyak 756 penyebab,setelah itu disusul dengan faktor ekonomi dengan 491 penyebab, lalu untuk tidak ada keharmonisan ada sebanyak 388 penyebab, setelah itu baru adanya kehadiran orang ketiga dengan jumlah sebanyak 384 penyebab.
"Jadi yang paling itnggi adalah tidak adanya tanggung jawab dari pasangan masing-masing, baru diikuti ketiga lainnya. Untuk penyebab lainnya masih masuk rata-rata," pungkasnya.[nok/ito]