Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Pengadilan Agama Tuban telah memutus perkara cerai sebanyak 2611 kasus ditahun 2016. Tentu saja dalam putusan tersebut akan berpengaruh terhadap status terbaru bagi penggugat ataupun tergugat. Setidaknya dalam putusan cerai itu ada sebanyak 2611 perempuan yang menyandang status janda.
Dari total 2611 Kasus yang diputus Pengadilan Agama tersebut terdapat dua jenis perkara, untuk Cerai Talak ada sebanyak 1089 kasus yang diputus. Sedangkan untuk cerai Gugat ada 1522 perkara yang telah diputuskan.
Humas Pengadilan Agama Tuban, Ansor menyatakan, ditahun 2016 ini ada sebanyak 2611 perkara cerai yang diputus oleh pengadilan agama. Perkara yang diajukan di pengadilan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai masalah oleh masing-masing pasangan, baik dari penggugat ataupun tergugat.
“Keduanya sama-sama mempunyai alasan, dari pihak laki-laki ataupun perempuan punya alasan tersendiri,” ujarnya kepada blokTuban.com (Selasa, 10/1/17)
Dia menjelaskan, selama ini rata-rata perkara cerai yang terjadi kebanyakan dilatarbelakangi oleh faktor usia yang masih muda, artinya pernikahan dini yang dilakukan oleh pasangan muda cenderung mudah dalam memutuskan sesuatu, termasuk keputusan untuk bercerai.
“Faktor usia dini ikut menentukan, namun juga ada beberapa alasan lain yang bisa kearah perceraian,” pungkasnya.[nok/ito]
Berikut Data Perbandingan Cerai Gugat dan Talak 2016.
Bulan |
Cerai Gugat |
Cerai Talak |
Januari |
97 |
124 |
Februari |
135 |
100 |
Maret |
153 |
99 |
April |
104 |
83 |
Mei |
132 |
89 |
Juni |
130 |
93 |
Juli |
79 |
17 |
Agustus |
156 |
106 |
September |
132 |
109 |
Oktober |
146 |
107 |
November |
161 |
96 |
Desember |
97 |
66 |
Jumlah |
1522 |
1089 |