Sekolah Wajib Rombak Pengurus Komite Sesuai Permendikbud
Seluruh sekolah dan madrasah wajib merombak komite sekolahnya, dan membentuk komite sekolah baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.