Salah Paham, ini Penjelasan Gapoktan Mojoagung

Kontributor: M. Anang Febri

blokTuban.com - Kesalahpahaman antar warga dan pemerintahan desa (Pemdes) bisa menjadi suatu hal yang merugikan kedua pihak. Seperti yang terjadi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko.

Perihal penyaluran subsidi benih padi, yang disediakan lewat Unit Pelaksanaan Terpadu Dinas (UPTD) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kecamatan Soko, melalui Gapoktan Desa Mojoagung kemudian kepada warga petani setempat, sempat terjadi miss komunikasi.

"Itu hanya salah paham. Warga harusnya cek ke sini dulu. Bibit subsidi itu, banyak warga yang tidak mau. Hanya sedikit yang ambil. Lagi pula di sini ada semua data dan laporannya," ungkap Makmur selaku Gapoktan Desa Mojoagung.

Lanjut Haji, sapaan karib suami dari Kepala Desa (Kades) Mojoagung, warga harus bijak mengelola pemikirannya, serta terlebih dahulu konfirmasi ke Gapoktan, biar tahu keadaan sebenarnya.

"Benih subsidi masih ada di sini. Pun, beras yang diolah ke penggilingan adalah milik kami sendiri," imbuhnya.

Dia juga menjelaskan lagi, bagaimana alur pengajuan subsidi benih kepada UPTD Pertanian dan Ketahanan Pangan Kecamatan Soko, hingga sampai ke desanya.

Sebagian petani ada yang mengambil dan menebus benih padi subsidi, dan sebagian lain nya merasa kurang cocok dan memilih untuk tak membelinya.

"Kalau sudah begitu benih subsidi mau dikembangkan? Mau gak mau ya dibiarkan di sini. Kalau dijual, ya tentu akan kena hukum. Soalnya itu subsidi milik warga. Selain itu, kami juga punya banyak gabah di gudang kami," pungkasnya.

Petugas Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) Desa Mojoagung, Parwan juga mengatakan bahwa petani desa yang telah dilakukan pengadaan benih bersubsidi juga bebas menentukan, untuk memilih, mau membeli atau tidak benih subsidi yang ada.

"Kadang, benih bersubsidi kurang cocok dengan petani. Mereka bebas, mau beli atau tidak, tak ada paksaan. Bahkan, di Desa Kendalrejo tak mau ambil benih subsidi. Karena memang mereka tak cocok,"terang PPL yang menangani 4 Desa itu kepada blokTuban.com, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu, Kepala UPTD Pertanian dan Ketahanan Pangan Kecamatan Soko, Hanik Sunarti menekankan, subsidi adalah jenis keringanan pemerintah yang disalurkan kepada petani desa, melalui proses pertimbangan dan penawaran desa dan kelompok tani. [feb/ito].