Catatan Akhir Tahun 2015 (11)
Januari-November, 2.344 Kasus Perceraian Sudah Diputuskan
Pada tahun 2015 ini, dari Januari hingga November pihak Pengadilan Agama (PA) Tuban berhasil memutuskan sedikitnya 2.344 kasus perceraian.
Pada tahun 2015 ini, dari Januari hingga November pihak Pengadilan Agama (PA) Tuban berhasil memutuskan sedikitnya 2.344 kasus perceraian.
Pembekuan darah merupakan hal yang menakutkan dan bisa menyebabkan kematian. Tentu siapa pun tak ingin hal tersebut terjadi pada tubuhnya. Namun, apa sebenarnya pembekuan darah ini dan siapa saja yang berisiko?
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meningkat 3 persen di tahun 2015 ini. Data yang dihimpun blokTuban.com menunjukkan, target PAD Disperpar meningkat dibanding tahun sebelumnya, Rp6,1 miliar. Di tahun 2015 kali ini, menjadi Rp6,3 miliar.
Operasi gabungan Polsek Jenu, Koramil Jenu, dan Satpol PP Jenu dalam rangka cipta Kondisi lingkungan berhasil menemukan pasangan bukan suami istri dalam kamar hotel yang terletak di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.
Dalam rangka perayaan natal yang telah berlangsung dan tahun baru 2016 yang akan segera tiba, aparat gabungan Polsek Jenu, Koramil Jenu dan Satpol PP Jenu melakukan Operasi Cipta Kondisi agar menjelang tahun baru ini Kecamatan Jenu aman dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Sepanjang tahun 2015, tak kurang dari 10.000 liter minuman keras (Miras) dimusnahkan Polres Tuban. Miras yang dimusnahkan, sebagian besar adalah jenis arak yang diproduksi secara tradisional, dari beberapa desa di Kabupaten Tuban. Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan, menjelaskan Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari razia yang dilakukan Polisi.
Sebanyak 3.085 perkara perceraian diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban pada tahun 2015 ini. Dari jumlah perkara yang ada, 158 perkara yang dicabut dengan berbagai faktor alasan. Pencabutan perkara tersebut dilakukan dengan angka bervariatif setiap bulannya dimulai dari bulan Januari 2015.
Fraksi Golkar Sejahtera meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa ditunda dahulu pengesahannya. Hal ini disampaikan fraksi dari gabungan Partai Golkar dan PKS tersebut, dalam Sidang Paripurna Penetapan Delapan Raperda Usulan Eksekutif di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Sidang Paripurna yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) hari ini, Selasa (29/12/2015).
Polres Tuban menangkap enam penjual karnopen, berikut ribuan butir pil daftar G, beserta belasan juta uang hasil penjualan di penghujung tahun 2015.