Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pada tahun 2015 ini, dari Januari hingga November pihak Pengadilan Agama (PA) Tuban berhasil memutuskan sedikitnya 2.344 kasus perceraian.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Mat Busiril menguraikan, pada Januari pihaknya memutuskan 251 kasus, Februari (177 kasus), Maret (291 kasus), April (188 kasus), Mei (157 kasus), Juni (243 kasus), Juli (160 kasus), Agustus (164 kasus), September (226 kasus), Oktober (229 kasus), dan November (258 kasus).
"Sedangkan untuk Desember belum kita bukukan, namun kasus tersebut sudah diputuskan semuanya," terang Busiril Kepada blokTuban.com, Selasa (29/12/2015).
Ia menambahkan, untuk bulan Desember ini diperkirakan angka perceraian tidak jauh berbeda. Dengan jumlah perceraian sedemikian tingginya, Busiril berharap setiap pasangan yang akan menikah harus memperhatikan betul kemantapan hati.
"Keputusan menikah haruslah diambil dalam keadaan sesadar mungkin, agar tidak ada penyesalan di belakang hari yang menyalahkan pihak satu sama lain. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari perceraian yang memungkinkan terjadi, sebab Allah sangat tidak menyukai suatu perceraian," ujarnya.
Perceraian, katanya, terjadi ketika suami-istri sudah merasa tidak ada keharmonisan lagi sehingga keputusan cerailah yang biasanya diambil. [nok/col]