3.085 Perkara Perceraian Diterima PA, 158 Dicabut

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sebanyak 3.085 perkara perceraian diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban pada tahun 2015 ini. Dari jumlah perkara yang ada, 158 perkara yang dicabut dengan berbagai faktor alasan. Pencabutan perkara tersebut dilakukan dengan angka bervariatif setiap bulannya dimulai dari bulan Januari 2015.

Wakil Panitera Pengadilan Agama Tuban Mat Busiril mengatakan, tidak semua perkara perceraian yang sudah diterima oleh PA langsung diputuskan. Sebab, putusan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari klien penggugat sehingga pihak PA tidak bisa langsung memutuskan perkara. Sebagai tahapan menindaklanjuti perkara yang masuk, pihak PA menyediakan ruang mediasi agar hal-hal yang akan berakibat fatal bisa terhindari.

"Misal ada penggugat yang akan melakukan perceraian, maka kita akan memediasi dulu karena setiap keptutusan apapun harus diambil sesadar-sadarnya, apalagi Allah tidak senang dengan perceraian. Namun apabila dalam mediasi sudah tidak ada solusi maka akan kita putuskan melalui sidang pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, ada 158 perkara untuk tahun ini dicabut. Rinciannya, pada bulan Januari ada 13 perkara dicabut, Februari juga ada 13 perkara, Maret 13 perkara, April 18 perkara, Mei 9 perkara, Juni 12 perkara, Juli 9 perkara. Kemudian, Agusutus 15 perkara, September 17 perkara, Oktober 11 perkara, November 12, kemudian Desember 16 perkara.

Busiril menambahkan, pihaknya juga senang apabila dalam perkara yang diajukan oleh penggugat sebelum ditetapkan putusan dari PA diadakan musyawarah dulu bagi kedua belah pihak. Harapannya, perceraian bisa dihindari dengan adanya mediasi kedua belah pihak.

"Semoga saja setiap penggugat dalam melaporkan perkaranya dalam keadaan sadar, sebab segala keputusan apapun harus didasari oleh kesadaran agar dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. [nok/col]