Gagal Damai, Kasus Perusakan di Desa Mlangi Tuban Siap ke Tahap Gelar Perkara
Mediasi yang diadakan oleh Unit II Satreskrim Polres Tuban terkait kasus dugaan perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik gagal mencapai kesepakatan damai.
Mediasi yang diadakan oleh Unit II Satreskrim Polres Tuban terkait kasus dugaan perusakan pagar rumah milik Suwarti dan Ali Mudrik gagal mencapai kesepakatan damai.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran pada website Mahkamah Agung melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 418 perkara pada sektor Pertambangan Minerba dan Migas yang ditemukan. Perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Selama tahun 2021, terhitung mulai dari Bulan Januari hingga Desember. Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Tuban menangani sebanyak 288 perkara Pidana Umum.
Mengantisipasi permasalahan hukum muncul khususnya dalam proyek pembangunan, mendorong Pemkab bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam bentuk kesepakatan bersama penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mencatat ada 2.409 laporan yang masuk selama pandemi covid-19. Angka tersebut mengalami penurunan dari tahun 2019 sebanyak 2.658 perkara yang diselesaikan.
Sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1440 Hijriyah tepatnya mulai 1-29 Mei. Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima 234 perkara.
Dari awal Januari sampai dengan Selasa (22/8/2017) kemarin, perkara tilang di Kabupaten Tuban terhitung sebanyak 11.998 perkara.
Kepolisian Resort (Polres) Tuban telah meringkus sebanyak 182 tersangka kejahatan dengan kasus berbeda. Keseluruhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu tak kurang dari satu bulan.
Suasana berbeda terlihat di ruang ruang tunggu Pengadilan Agama Tuban. Antrian banyak orang memadati ruangan yang berukuran sekitar kurang lebih 30x6 Meter.
Sebanyak 3.085 perkara perceraian diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban pada tahun 2015 ini. Dari jumlah perkara yang ada, 158 perkara yang dicabut dengan berbagai faktor alasan. Pencabutan perkara tersebut dilakukan dengan angka bervariatif setiap bulannya dimulai dari bulan Januari 2015.