Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dari awal Januari sampai dengan Selasa (22/8/2017) kemarin, perkara tilang di Kabupaten Tuban terhitung sebanyak 11.998 perkara.

Dari informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, total perkara tilang tersebut, sebagian besar didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

"Perkara tilang didominasi jenis kendaraan roda dua dan empat," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Wahyu Susanto.

Lanjut wahyu, rata-rata dalam hal ini para pelanggar banyak melakukan pelanggaran lalu lintas di antaranya, melawan arah, mendahului kendaraan lain dari kiri, salah jalur dan tidak membawa surat-surat.

"Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah lawan arah, tidak pakai helm, tidak bawa surat-surat, mendahului kendaraan lain dari kiri, salah jalur dan pelanggaran lalu lintas pada umumnya," pungkasnya.[hud/lis]