Satu Tahun, Musnahkan 10 Ribu Liter Miras

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sepanjang tahun 2015, tak kurang dari 10.000 liter minuman keras (Miras) dimusnahkan Polres Tuban. Miras yang dimusnahkan, sebagian besar adalah jenis arak yang diproduksi secara tradisional, dari beberapa desa di Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan, menjelaskan Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari razia yang dilakukan Polisi. Pemusnahan sendiri dilakukan secara berkala, karena Miras ini adalah zat berbahaya dan mudah sekali terbakar.

"Kalau akhir tahun ini kami musnahkan 2.435 liter arak dan Miras, tetapi apabila ditotal selama satu tahun sudah ada 10.000 liter yang kami musnahkan secara berkala," jelas Guruh di halaman belakang Mapolres Tuban, Selasa (29/12/2015).

Data yang dihimpun blokTuban.com, selain ribuan liter Miras petugas juga mengamankan 13 tersangka, 15 buah dandang/kuali tembaga penyuling arak, 34 kompor gas, 24 tabung LPG 3 kilogram, 7 tong baceman atau bahan baku arak, dan 1 unit mobil merek carry pick up yang dipergunakan untuk pengangkut arak.

"Semuanya kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu penyebabnya adalah melanggar UU Pangan," jelas Guruh.

Arak dan Miras memang hal yang diperangi Pemkab Tuban selama beberapa tahun terakhir. Sebab, selama ini Tuban memang dikenal sebagai salah satu penghasil arak terbanyak, dan pemasok utama ke sejumlah wilayah lain di Indonesia. Penutupan dan pelarangan menyuling arak sendiri, mulai diberlakukan Pemkab Tuban sejak bulan September tahun 2013 lalu.

"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini proaktif dan membantu petugas dalam penegakan hukum," tandas mantan Kapolres Donggala ini menjelaskan. [pur/col]