Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Fraksi Golkar Sejahtera meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa ditunda dahulu pengesahannya.
Hal ini disampaikan fraksi dari gabungan Partai Golkar dan PKS tersebut, dalam Sidang Paripurna Penetapan Delapan Raperda Usulan Eksekutif di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
"Kami minta ditunda dahulu Perda Desa, tapi untuk tujuh Perda lainnya kita sepakati," jelas juru bicara Fraksi Golkar Sejahtera, Muhammad Musa, di sidang paripurna, Selasa (29/12/2015).
Musa menilai, saat ini belum ada peraturan menteri yang mengatur mengenai perangkat desa. Sehingga, apabila dipaksakan justru bisa berbenturan dengan peraturan yang ada di atasnya kemudian hari.
"Kami meminta pengesahannya menunggu adanya Peraturan Pusat (PP) tentang desa dan akan diatur di kementerian," terang Musa.
Meski mendapat penolakan, delapan Raperda usulan eksekutif ini resmi diketok menjadi Perda. Lantaran, hanya ada satu dari tujuh fraksi yang menolak Perda ini disahkan.
Hal berbeda, justru diucapkan Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein. Wabup yang ada di sidang paripurna justru menyebut sudah ada landasan peraturan kementerian dan sudah ada yang mengaturnya.
"Sehingga tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, karena sudah ada landasannya," terang Noor Nahar Hussein.
Beberapa Perda yang sudah disahkan adalah Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok, Perda Perangkat Desa, Perda Tentang Badan Musyawarah Desa, Perda Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Perda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia, dan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. [pur/col]