Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Usai dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (28/12/2015), Pedagang Kaki Lima (PKL) yang warungnya diamankan, Sukarmi mengaku baru buka kembali setelah lama tidak berjualan.
Sukarmi menyatakan, warungnya telah lama tak berjualan, setelah sebelumnya dia berhenti berjualan selama kurang lebih dua bulan. Namun apapun alasan yang disampaikan tetap tak diindahkan oleh Satpol PP.
"Saya ini sudah tidak berjualan selama dua bulan, karena kondisi saya sedikit kurang fit mugkin karena faktor usia yang sudah mulai tua. Kemarin malam saya baru mulai buka dan pada pagi hari ini belum sempat membereskan barang dagangan ternyata sudah datang Satpol PP untuk melakukan Razia, sehingga barang saya diangkuti," terang Sukarmi kepada blokTuban.com
Sedangkan Staf Operasional Satpol PP, Dwi Ariyanto mengatakan bahwa pemilik warung memang membandel. Sebab, pihaknya sudah memberikan peringatan kepadanya selama beberapa kali, namun tidak diindahkan. Sehingga Satpol PP terpaksa harus mengangkut terpal dan kursi miliknya.
"Berjualan di atas trotoar itu diperbolehkan asal tahu waktunya, di atas pukul 17.00 WIB pedagang boleh berjualan di atas trotoar, karena sudah tidak aktif jam kantor. Namun jika berjualan waktu pagi sampai siang maka akan kami tindak," pungkasnya.[nok]