Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Konvoi belasan mobil Pajero dihentikan petugas dari Polres Tuban karena dianggap melanggar lalu lintas. Penghadangan dilakukan di Pos Polisi Pantai Boom, sisi utara Alun-alun Tuban.
Informasi yang diterima blokTuban.com, ada sekitar 16 mobil Pajero yang dihentikan ketika melintas di Jalur Pantura Tuban. Mobil mewah ini dihentikan, karena menggunakan rotator warna biru dan juga sirine yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Hal ini, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arief Dharmawan, menjelaskan penghadangan konvoi mobil ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan rotator dan bunyi sirine dari mobil peserta konvoi.
"Awalnya ada laporan bahwa konvoi masuk Tuban, dan langsung kita lakukan penghadangan karena melanggar lalu lintas," kata Guruh, Senin (28/12/2015).
Hasil pemeriksaan, ternyata rombongan kendaraan ini berasal dari Jakarta dan akan menuju Bali. Sementara dari 16 mobil, kedapatan 4 mobil yang mempergunakan rotator dan sirine. Petugas langsung meminta agar pengendara mobil ini melepasnya dan dilakukan tindakan hukum.
"Setelah ditindak kita ingatkan agar tidak melanggar lalu lintas kembali," tandasnya. [pur/col]