Skip to main content

Category : Kebijakan


Periode Kedua, Pemkab Fokus Benahi Internal

Lima tahun kedepan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memfokuskan untuk pembenahan internal yang melibatkan Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) dan Camat.

Enam Perda Tuban Masuk Pembatalan Kemendagri

 Sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Imbasnya, Perda Kabupaten Tuban juga masuk daftar dari sekian ribu Perda yang dibatalkan tersebut.

Miyadi: Pidanakan Pemilik Karaoke Ilegal

Desakan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi.

Dishub Sediakan Bus Mudik dan Balik Gratis

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menyediakan bus untuk keperluan mudik gratis bagi masyarakat Tuban. Bus tersebut, akan membawa pemudik dari wilayah Surabaya menuju Kabupaten Tuban.

Miyadi: Satpol PP Harus Tertibkan Karaoke Ilegal

Maraknya karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan mengundang perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Bahkan kejadian tersebut langsung mendapat tanggapan oleh Ketua DPRD, Miyadi.

Kinerja Minim, Kapuskesmas Akan Dimutasi

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tuban, Saiful Hadi, akan lakukan mutasi bagi Kepala Puskesmas yang bekerja setengah-setengah dalam memberikan pelayanan.

LPJ APBD 2015 Diusulkan Sebagai Perda

Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPJ APBD) 2015 Kabupaten Tuban telah diterima dengan mulus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dengan diterimanya LPJ tersebut, maka inisiatif muncul untuk membuat Perda LPJ APBD.

Tingkatkan Kinerja, Bupati Teken Pakta Integritas Dengan SKPD

Tingkatkan Kinerja Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD), Bupati Tuban teken Pakta Integritas dengan seluruh kepala SKPD. Penandatanganan itu bertujuan untuk memantau etos kerja dari setiap jajarannya di masing-masing SKPD.

Penambangan Pasir di Bancar Langgar Perda Tahun 2014

 Panambangan pasir laut yang berada di Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar dapat dikenai hukuman pidana kurungan dan denda. Sejauh ini, tambang pasir laut itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Kesepakatan Bersama KUA -PPAS Ditandatangani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama, Rabu (22/6/2016).