Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Peringatan peremakaman data diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akhis September 2016 harus segera kelar. Menanggapi hal demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengatakan siap melayani panggilan di setiap desa.
Perekaman data diri melalui pembuatan E-KTP sejauh ini di seluruh kecamatan di Tuban sudah ada. Namun masih didapati warga yang belum melakukan pembuatan E-KTP atau pemutakhiran data diri.
"Kami siap menerima panggilan. Misal terdapat kepala desa yang warganya sekian jumlahnya belum memili identitas diri, kita datangi," kata Kepala Disdukcapil Tuban, Joni Martoyo.
Pembuatan E-KTP seperti yang dikatakan Joni normalnya membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Tapi, karena terkendala jaringan yang harus dikonsolidasikan ke pusat semisal terjadi trouble diberi waktu paling lama tujuh hari.
"Bebas pungutan biaya kalau pembuatannya dilakukan sendiri," kata Joni menambahkan.
Seperti dikatakan sebelumnya, instansi yang membutuhkan data diri melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencocokan data diri. Instansi yang kerap membutuhkan identitas diri seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum dan sebagainya.[dwi/col]