Lebaran, Mobil Dinas Tetap Dibawa Pejabat
Semua mobil dinas akan diparkir di rumah pejabat yang menggunakannya. Jadi tidak ada mobil dinas yang dikandangkan di kantor pemkab. Namun mobil plat merah tidak dibolehkan untuk dipakai keperluan mudik.
Semua mobil dinas akan diparkir di rumah pejabat yang menggunakannya. Jadi tidak ada mobil dinas yang dikandangkan di kantor pemkab. Namun mobil plat merah tidak dibolehkan untuk dipakai keperluan mudik.
Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.
Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres Tuban menggelar razia sejumlah rumah kos yang ada di Kabupaten Tuban.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada pihak pemasang reklame agar memenuhi perizinan sebelum memasang di lokasi umum. Reklame yang dipasang di lokasi umum haruslah memenuhi syarat dan diwajibkan mengantongi izin.
Dibatalkannya 6 Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tuban secara serentak bersamaan dengan Perda daerah lain oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban harus melakukan evaluasi.
Lomba Desa Se Kabupaten Tuban telah menetapkan Lima juara masing-masing Kecamatan. Untuk juara Pertama diraih oleh Desa Kedungharjo Kecamatan Bangilan, juara kedua diraih Desa Tawaran Kecamatan Kenduruan, juara ketiga diraih Desa Hargoretno Kecamatan Kerek. Sedangkan untuk Juara harapan 1 diraih Desa Ngadirejo Kecamatan Widang dan juara harapan 2 dirah oleh Desa Montong Sekar Kecamatan Montong.
Masyarakat Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar membeberkan alasan merazia karaoke ilegal milik "N" saat bertemu Plt Kasatpol PP, Heri Muharwanto, Senin (27/6/2016) pukul 14.00 WIB di Kantor Satpol PP.
Rapat dengar pendapat atau hearing antara Pemerintah Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, beserta tokoh masyarakat setempat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghasilkan kesepakatan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal di desa tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tuban akan melakukan langkah konsultasi atas dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, pembatalan dinilai masih ada yang perlu diklarifikasi.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tuban, Saiful Hadi tidak mau setengah-setengah melihat pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh jajaran dibawahnya. Sebab, pelayanan harus diberikan sepenuhnya bagi masyarakat atau pasien yang sedang membutuhkan pengobatan, tanpa membeda-bedakan miskin atau kaya.