Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Melanggar Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Basuki Rahmat, Pengendara akan ditilang. Hal itu dilakukan setelah disahkannya Perbup No.35 tahun 2016 tentang pengaturan lalu lintas ruas jalan dalam kota Tuban.
Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhyno Indra Setiadji mengatakan, sanksi administrasi tilang akan diberlakukan bagi siapapun yang melanggar, karena sudah ada dasar hukumnya.
"Perbupnya sudah disahkan, jadi tilang sudah bisa diberlakukan," ujar Dhyno kepada blokTuban.com (Kamis, 1/9/2016)
Lebih lanjut Dhyno menjelaskan, selain dari Perbup juga ada Undang-undang yang mengatur, yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi langkah tilang sudah bisa diterapkan Per 1 September 2016.
Dhyno juga mengharapkan, agar pengendara lalu lintas bisa mentaati aturan SSA yang sudah diberlakukan, d imana pengendara dilarang melintas Jl.Basuki Rahmat dari barat ke timur mulai perempatan Kembang Ijo hingga Gardu papak Jl.Veteran.
"Dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB pengendara dilarang melintas, selebihnya diperbolehkan, yang melanggar pasti ditilang," pungkasnya.[nok/ito]
Melanggar SSA, Pengendara Akan Ditilang
5 Comments
1.230x view