Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Peredaran obat-obatan terlarang di Tuban masih meresahkan. Menanggapi hal demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) di Tuban.
Hal ini berdasarkan surat Bupati Tuban Nomor : 188/12228/414.011/2016, perihal Pembentukan Instansi Vertikal di Daerah.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain mengatakan, surat tersebut berisi permohonan kepada Kepala BNN tentang pembentukan BKKN di Tuban. Pada surat tertanggal 15 Maret 2016 itu tercatat pembentukan BNNK direncanakan tahun 2017 mendatang. Sementara saat ini sudah dalam proses pembentukan Satuan Kerja (Satker) yang diketuai oleh Wakil Bupati dengan anggota beberapa SKPD terkait, seperti Dinkes dan juga RSUD.
"Perlengkapan dokumen yang dipersyaratkan yaitu naskah akademis serta nota kesepahaman dan surat perjanjian kerja sama. Penyalahgunaan obat dan narkotika merupakan tindak pidana yang sudah diatur dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009," ujar orang nomor dua di Kabupaten Tuban tersebut.
Sementara itu data di Litbang blokTuban.com menyebutkan, peredaran obat-obatan yang dilarang di Kabupaten Tuban sebenarnya cukup tinggi. Termasuk salah satunya jaringan karnopen. [dwi/col]